Hakim Diminta Larang Gus Dur Lakukan Kegiatan Partai
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan Lukman Edy terhadap PKB kubu Gus Dur. Hakim diminta melarang Gus Dur melakukan kegiatan partai.
“Meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan partai, utamanya yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPP PKB tanpa mengikutsertakan atau melibatkan penggugat dalam kedudukannya sebagai Sekjen Dewan Tanfidz PKB,” ujar kuasa hukum Lukman Edy, Firman Wijaya.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan draf gugatan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2008).
Firman mengatakan, pemberhentian Lukman Edy dari kursi Sekjen DPP PKB merupakan kesewenang-wenangan pimpinan PKB. Sebab hal itu dilakukan tanpa surat keputusan DPP PKB.
Kemudian, lanjut Firman, Yenny Wahid tiba-tiba menggantikan Lukman Edy melalui SK No 2222/DPP-02/IV/A.I/VI/2007 tanggal 08 Juni 2007. Alasannya, Lukman diangkat menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Menneg PDT).
“Kami minta Majelis Hakim menyatakan surat tersebut adalah bertentangan dengan AD/ART serta peraturan partai PKB,” imbuh Firman dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suharto itu.
Lukman Edy menggugat Gus Dur sebesar Rp 999.900, jumlah uang yang digunakan untuk menyusun draf gugatan. Selain itu, Lukman Edy juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 9. (
irw
/
nwk
)
Like this Post? Subscribe to our RSS Feed.


Leave a Reply