Penurunan Tarif Bea Masuk 14 Produk Dipercepat
Jakarta - Pemerintah mempercepat penurunan tarif Bea Masuk (BM) untuk 14 produk, dari rencana semula yaitu di 2009. Adapun produk-produk yang diturunkan tarif BM-nya adalah beberapa kelompok produk kimia, bahan baku film, produk tembaga dan kamera digital.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di kantornya, Gedung BKF, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
“14 produk yang dipercepat penurunan tarif BM-nya ini adalah karena adanya kebutuhan yang mendesak atas produk tersebut yang digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi dan industri dalam negeri belum mampu memproduksinya ditinjau dari mutu, harga dan pengantarannya,” tuturnya.
Penurunan tarif BM 14 produk ini masuk dalam Program Harmonisasi tahun 2008 dimana terdapat 309 produk yang ditetapkan tarif BM-nya, terdiri dari 295 produk yang ditetapkan tarif BM-nya sesuai dengan pola harmonisasi dan 14 produk tadi.
Pada 8 Mei 2008 Menkeu menetapkan PMK No.70/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif BM atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu. “Kebijakan penetapan tarif BM ini dalam rangka mendorong ekonomi sektor riil. Dengan demikian pemerintah secara konsisten telah melaksanakan kebijakan harmonisasi tarif tahun 2008 sebegai kelanjutan dari pelaksanaan kebijakan harmonisasi di 2007,” tutur Anggito.
Sasaran yang ingin dicapai dari program harmonisasi ini adalah guna mencapai tarif yang: (i) harmonis dari hulu ke hilir, (ii) rendah guna mengantisipasi perdagangan global dan mengurangi beban konsumen, dan (iii) uniform guna menyederhanakan administrasi kepabeanan.
“Sedangkan tujuan program harmonisasi tarif adalah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri, perlakuan yang adil bagi seluruh industri, kepastian berusaha bagi investor, mengantisipasi globalisasi ekonomi, meningkatkan efisiensi kepabeanan serta pencegahan penyelundupan,” paparnya.
( dnl / ddn )
Like this Post? Subscribe to our RSS Feed.


Leave a Reply